Jumat, September 07, 2012

ATURAN PEMAKAIAN DOMAIN INDONESIA

http://www.bodinlingga.com/
Aturan kebijakan Domain-id
ATURAN DOMAIN INDONESIA_ di Indonesia aturan pemkaian domain yang berakhiran country code TLD's dengan akhiran _ id ,memiliki aturan -aturan tersebdiri yang berbeda dengan aturan domain secara internasional.Kewenangan ini ada pada sebuah Badan yang diberi nama PANDI singkatan dari : Pengelola Nama Domain Indonesia.Dengan memiliki kewenangan pengaturan pemakaian domain ini diharapkan akan mempersempit gerak kejahatan dan kriminalitas didunia maya,sehingga memang pemberlakuan pemakaian domain _ ber ccTLD -id ,memang agak ketat dibanding dengan pemakaian domain TLD internasional,seperti dot - Com -info-net dan lainnya.Jika memakai domain internasional kita hanya memerlukan Biodata dan email serta contact person saja namun dengan memakai domain -id ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus kita taati. Berikut ini kami nukil dari situsnya PANDI tentang aturan dan kebijakan pekaian domain - id di negera kita :


Ketentuan Umum
  • Pendaftaran berdasarkan prinsip ”nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
  • Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain
  • PANDI hanya mengelola nama domain dan tidak mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain
  • Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketentuan Spesifik
  • Kriteria Penamaan: Pendaftaran domain harus memenuhi kriteria penamaan berdasarkan itikad baik yang rinciannya dapat dilihat di Kriteria Penamaan.
  • Biaya pendaftaran/perpanjangan: pendaftaran dan/atau perpanjangan dikenakan biaya sesuai dengan jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
  • Dokumen pendukung: diperlukan KTP penanggung jawab dari nama domain yang didaftarkan (atau identitas resmi lain yang berlaku) dan dokumen sesuai dengan ketentuan untuk jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
Kebijakan
Pendaftaran nama domain internet Indonesia dilakukan sesuai dengan peruntukan yaitu:
  • .CO.ID komersial, badan usaha dan sejenisnya
  • .NET.ID penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi
  • .AC.ID akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya
  • .SCH.ID sekolah
  • .GO.ID institusi pemerintah dan sejenisnya
  • .MIL.ID instansi militer
  • .OR.ID organisasi selain organisasi di atas
  • .WEB.ID pribadi atau komunitas
Catatan:
  • Nama Domain untuk lembaga pemerintah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo no 28 tahun 2006
  • Untuk nama war.net.id yang semula merupakan second level domain id, sejak 1 Juli 2007 tidak dibuka lagi pendaftaran baru. Hal ini karena formatnya kurang tepat dan tidak lazim. Sebagai nama pengganti akan ditentukan lebih lanjut.
  • Sementara semua nama domain war.net.id yang sudah ada tetap dapat dipakai sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. Warnet dapat memakai nama domain lain selama memenuhi ketentuan yang berlaku
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA TENTANG DOMAIN :

1.PENGERTIAN DOMAIN
2.ATURAN PEMAKAIAN DOMAIN -ID
3.ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGELOLAAN DOMAIN
4.STATUS DOMAIN
5.SETTING DOMAIN

Tags :