Jumat, Desember 07, 2012

KISAH SIAL BUPATI GARUT ACENG PLAYBOY

BUPATI GARUT ACENG PLAYBOY
BUPATI GARUT ACENG PLAYBOY_ kasus aneh -aneh saja terjadi dizaman sekarang,sebagai pejabat pemerintahan, orang nomer satu Dikabupaten Garut itu,tersentak kaget dengan berondongan berita-berita diseluruh media massa yang mengekspose nya sebagai " Bupati Yang gemar Kawin Cerai".Kasus ini awal beredar ketika Beliau menceraikan istrinya secar singkat, hanya melalui SMS.Hem...HP sekarang fungsinya semakin canggih saja kawan,bisa untuk memberi talak pada istri juga rupanya.Inilah kelakuan Bupati yang tidak menghormati martabat seorang istri dan wanita pada umumnya.

Hari-hari belakangnan ini semua media mengkspose juga tentang " Demo Tuntutan Mundur Bupati Aceng " dari berbagai komponen masyarakat di Kabupaten Garut,Mulai para Tokoh-Tokoh LSM,Gerakan masyarakat dan ormas-ormas bersatu menuntut Sang Bupati Aceng untuk segera mengundurkan diri. Melihat seriusnya kasus yang menempel  di jidat Aceng ini, Mnetri Dalam Negri pun bertindak , Beliau menurunkan PANSUS untuk mencari fakta-fakta lapangan tentang Kasus Bupati ini.Demikian juga Gubernur Jawabarat, sudah terlebih dulu mengunjungi Bupati Garutnya yang sedang menjadi " Pesakitan " di demo warganya.

Kelakuan yang kurang menjunjung etika ini,setidaknya juga mendapatkan tanggapan-tanggapan yang keras di dunia maya.Facebook dan Tweter tak kalah keji menghujat kelakuan Bupati Yang " Ngeler Wadi" atau membuka rahasia istrinya sendiri ,dengan menyatakan bahwa istrinya di cerai karena sudah tidak suci lagi sebelum dinikahi.Cerita- bongkar cerita ternyata sang Bupati ini sebelumnya ternyata sudah pernah melakukan hal yang " senada" Yakni kasus kawin singkat seumur jagung.Istri terakhirnya adalah berinisial FO. Ternyata sebelumnya pernah juga dia menikahi Wanita yang bernama Shinta dari Kabupaten Tetangganya Bekasi.Shinta pun sudah terlebih dulu menerima talak dari Aceng melalui Blackberry mesengers, bedanya kalau Si Funny menerima talak tersebut dengan SMS.Modus sama kali...??


Peristiwa lapor-melaporpun terjadi,Aceng dilaporkan oleh Kelurga Funny,dan akhirnya Sang Bupati inipun juga nggak mau-malu,Atau mungkin kadung kepalang basah malunya,akhirnya membalas dengan melaporkan Keluarga Funny sebagai Penipu-pemeras-dan pencemaran Nama Baik,tambah satu pasal lagi perbuatan tidak menyenangkan.Mirip sekali delik aduan keduanya.Walhasil saling lapor ini berakhir Ishlah alias damai.Namun  tak cukup itu saja permasalahannya.Datang lagi cerita menimpali jidat bothak Bup[ati Aceng ini.Yakni istri yang lalu nya. Si Sintha akhirnya membuka mulut,bahwa dia pernah menikah dengan Aceng ,dengan usia perkawinan yang lebih panjang,yakni sekitarn empat bulan.

Secara analisa hukum Aceng sebenarnya sudah jelas bisa dilengserkan ketika sebagai seorang Kepala Pemerintahan melakukan perkawinan siri yang tidak resmi.Ini artinya sebagai Norma Hukum  seorang Kepala Pemerintahan dia sudah melanggar norma hukum yang seharusnya dia tegak kan.Malah dia melanggarnya. Dbawah ini ada tinjauan Hukum tentang KAsus yang menimpa Aceng,Dengan pertanyaan Bisakah Aceng dilengserkan..menurut perundang-undangan......???

Menurut pakar hukum tata negara Saldi Isra, pelengseran Aceng sangat dimungkinkan sebagai pelaksanaan dari UU tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai alasan, Aceng bisa dikatakan telah melanggar sumpah jabatan serta tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah.
"Dia bisa diduga tidak menjaga etika pemerintahan serta tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan," jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas ini kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (6/12/2012). "Jadi sekarang tinggal DPRD-nya, mau atau tidak," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, soal pemberhentian ini memang telah diatur.
Pada Pasal 29 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah disebutkan: Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. Untuk pasal ini, terbuka kemungkinan menggunakan ketentuan pada huruf c bagi pelengseran Aceng.
Kemudian, pada ayat (2) pasal yang sama menuliskan antara lain bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah bisa diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, serta melanggar larangan.
Pada titik inilah harus bisa dipastikan apakah Bupati Aceng sudah memenuhi syarat pemberhentian seperti ketentuan tersebut. DPRD Garut harus memutuskan, apakah perilaku Aceng seperti yang dituduhkan sudah melanggar sumpah atau janji jabatan serta larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
Jika memang dinilai melanggar, berarti Aceng sudah menyalahi Pasal 28 huruf f yang melarang kepala daerah menyalahgunakan wewenang serta melanggar sumpah/janji jabatannya.
Jika 2/3 anggota DPRD menyatakan ketentuan itu terpenuhi, barulah pendapat tersebut dibawa ke Mahkamah Agung. Seandainya putusan MA menguatkan pendapat DPRD, pemberhentian pun bisa diusulkan kepada Presiden. Ada waktu 30 hari bagi Presiden memprosesnya sejak usulan itu diterima.


Tags :